Header Ads

Camat Ulu Belu Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Anggaran Media, Semua Diserahkan APDESI!


Tanggamus – Dugaan manipulasi anggaran media di Kecamatan Ulu Belu kini memanas. Camat Ulu Belu, Mansyurin, S.Sos., M.IP., akhirnya angkat bicara terkait persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui teknis pelaksanaan kerja sama (MOU) antara media dengan pekon. Namun, ia memberikan pernyataan yang mengejutkan. "Semua urusan media dengan pekon di Ulu Belu dipusatkan melalui APDESI. Kecamatan tidak tahu-menahu soal teknis atau pembayarannya," ujarnya saat dikonfirmasi, hari rabu 25 Desember 2024 melalui telpon.

Lebih lanjut, Mansyurin mengaku pernah menanyakan langsung kepada Ketua APDESI Ulu Belu, Toni, setelah banyak media mendesaknya soal pembayaran. “Pak Toni mengatakan pembayaran sudah selesai melalui biro-biro media yang diberi amanah. Semua sudah diserahkan kepada mereka,” ungkap Mansyurin.

Namun, fakta lain mencuat. Berdasarkan evaluasi RAPBDes, setiap pekon disebut menganggarkan dana fantastis untuk media, yakni sebesar Rp50 juta per pekon. “Pekon-pekon memang melaporkan adanya MOU dengan media, dan anggaran itu memang mereka sampaikan saat evaluasi,” tambah Camat Ulu Belu.

LSM Seroja Siap Bawa Bukti ke Inspektorat
Tidak tinggal diam, Ketua LSM Seroja, Isral, berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat pada hari Jumat. "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Jika ditemukan penyelewengan, ini bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius," tegas Isral.

Perbedaan Informasi Mencurigakan
Pernyataan Ketua APDESI Toni yang menyebut semua pembayaran telah selesai, berbeda dengan keterangan Camat Ulu Belu. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran. Apakah dana tersebut benar digunakan sesuai peruntukan, atau ada oknum yang bermain di belakang layar?

Kasus ini kini viral di berbagai platform berita online. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pekon. Jika terbukti ada penyimpangan, maka bukan tidak mungkin ini menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk menggali praktik korupsi sistematis di wilayah tersebut.

Dengan adanya rencana pelaporan resmi ke Inspektorat, kasus ini bisa berkembang ke ranah hukum. Dugaan penyalahgunaan dana publik sebesar Rp50 juta per pekon bukanlah perkara kecil. Jika tidak ada klarifikasi dan transparansi yang tegas, maka oknum yang terlibat harus bersiap menghadapi jeratan hukum.

Pihak Kecamatan, APDESI, dan pekon-pekon terkait kini berada di bawah sorotan tajam. Akankah mereka mampu membuktikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara benar, atau justru skandal besar ini akan terbongkar? Publik menunggu dengan napas tertahan.

(Team)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.