Isral Ajak Wartawan Tanggamus Tingkatkan Kualitas Karya Tulis
Talang Padang – Aktivis muda Tanggamus, Isral, menegaskan bahwa menjadi wartawan tidak hanya soal memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Yang lebih penting adalah memiliki karya tulis yang mencerminkan pemahaman terhadap kode etik jurnalistik serta menerapkan prinsip dasar penulisan berita dengan kaidah 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How). Hal ini disampaikan Isral saat menerima kunjungan para pewarta muda di sekretariat "LSM SEROJA" di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Selasa (07 Januari 2025).
Isral menekankan bahwa seseorang yang mengaku wartawan tetapi tidak memiliki karya tulis yang dipublikasikan tidak pantas disebut jurnalis. Ia juga mengecam keras tindakan oknum yang mengklaim diri sebagai jurnalis tetapi justru melindungi pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Mereka bukan jurnalis, tetapi preman yang menyamar atas nama pers," ujarnya dengan penuh semangat.
Melalui pertemuan tersebut, Isral mengajak seluruh wartawan di Tanggamus untuk bersaing secara sehat dalam menghasilkan karya tulis yang faktual dan bertanggung jawab. Menurutnya, jumlah wartawan di Tanggamus terus bertambah, namun yang terpenting adalah kualitas karya jurnalistik yang dihasilkan.
"Kita perlu kembali kepada prinsip dasar jurnalistik, yaitu menyajikan berita berdasarkan fakta yang memandu dan mendidik masyarakat. Hindari menjadi alat kepentingan yang membungkam kebenaran. Wartawan sejati menggunakan tulisan sebagai alat perubahan," tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Isral juga memberikan pelatihan dasar kepada pewarta muda tentang cara menulis berita yang baik dan benar. Ia menekankan pentingnya berita yang faktual, berimbang, dan tidak memihak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dasar Hukum yang Harus Dipahami Wartawan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menolak suap.
Isral mengharapkan bahwa di tahun 2025 ini, para jurnalis di Tanggamus dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas mereka dengan menghasilkan lebih banyak karya jurnalistik yang sesuai fakta dan aturan. "Mari kita jadikan tulisan sebagai alat perubahan, membela kebenaran, dan menegakkan keadilan," tutupnya.
(Farizal)
Post a Comment