Header Ads

BHP Pekon Datar Lebuay Angkat Bicara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Dana Desa


Tanggamus – Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang menyeret nama Kepala Pekon (Kakon) Hartono. Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap dugaan manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Senin (10 Februari 2025).

Saat ini, Kepala Pekon Datar Lebuay sedang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang untuk memberikan keterangan. Beberapa perangkat pekon, termasuk anggota BHP, juga pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di pekon tersebut.

Indikasi Penyimpangan Dana Desa Tahun 2022-2024

BHP menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi sudah terindikasi sejak tahun 2022 dan 2023. Berikut beberapa temuan yang menguatkan dugaan tersebut:

1. Pengadaan Bibit Kambing Tidak Sesuai Spesifikasi (2022)

Dana sebesar Rp102.000.000 dialokasikan untuk pengadaan 60 ekor kambing dalam program ketahanan pangan hewani.

Kambing memang direalisasikan, namun ukuran dan spesifikasinya tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

2. Dugaan Manipulasi Pengadaan Ikan Gurame (2023)

Dana besar dikucurkan untuk pembelian 20.000 ekor ikan gurame.

Hanya 5.000 ekor yang dibelanjakan oleh Sekdes dan Bendahara, sementara 15.000 ekor lainnya diklaim dibeli oleh Kakon, tetapi bukti di lapangan tidak mendukung klaim tersebut.

3. Bibit Alpukat dan Cabai Tanpa Kejelasan (2023)

Dana untuk pembelian 100 batang pohon alpukat juga menjadi pertanyaan besar.

Bibit cabai dan ikan lele yang dianggarkan juga tidak jelas jumlah dan realisasinya.

4. Proyek Fisik Mangkrak (2024)

Dana untuk proyek fisik sudah dicairkan, namun hingga saat ini belum ada realisasi. Berikut proyek yang masih mangkrak:

Rabat beton Talang Kepayang (100 meter x 2 meter x 10 cm).

Rabat beton Limbang Biru (25 meter x 3 meter x 15 cm).

ODF (MCK) 10 titik.

Pengadaan alat hadroh.

Namun, berdasarkan informasi terbaru, Kepala Pekon saat ini sedang mengupayakan penyelesaian proyek rabat beton dengan melakukan persiapan material untuk proses pengerjaan.

5. Dugaan Pemotongan Anggaran Media (2024)

TPK bidang media mengaku hanya membayarkan Rp10 juta, sementara Rp40 juta lainnya dikelola sendiri oleh Kakon.

6. Manipulasi Dokumen Pengadaan Laptop dan Printer (2023)

Diduga Kakon menggunakan foto lama dari pengadaan sebelumnya untuk menutupi kebocoran anggaran.

BHP: Sudah Berkali-Kali Mengingatkan Kakon

Menyikapi dugaan ini, BHP mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali menegur, memanggil, dan meminta pertanggungjawaban Kepala Pekon agar segera menyelesaikan serta merealisasikan program sesuai dengan RAB yang tercantum dalam APBP Tahun 2024.

"Kami sudah memberikan teguran dan meminta pertanggungjawaban, namun hingga kini belum ada kejelasan. Oleh karena itu, kami mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas perwakilan BHP.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti bersalah, Kakon Hartono dan pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999

Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999

Hukuman 1 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999

Hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Pasal 12 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999

Hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Hukuman yang sama akan dijatuhkan kepada mereka yang turut serta dalam tindak pidana ini, termasuk Sekdes dan Bendahara jika terbukti bersalah.

Langkah Lanjutan

BHP berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat Pekon Datar Lebuay. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Hartono belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan ini.

Untuk memastikan keadilan, pewarta berencana menggandeng LSM guna mendampingi masyarakat dalam melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Tipikor Tanggamus.


(Team)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.