Kapolres Blitar Kota Tegaskan Tolak Pembukaan Tambang Ilegal Meski Ada Aksi Warga
Blitar, beritaantara2.online Puluhan massa aksi mengepung Mapolres Blitar Kota pada Senin (3/3/2025). Mereka mengajukan tuntutan agar kawasan tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota dibuka kembali. Tuntutan ini disampaikan oleh perwakilan pekerja dan pedagang sekitar tambang yang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Aksi dimulai sejak pagi hari, dengan warga yang membawa berbagai poster dan spanduk sebagai bentuk protes.
Salah satu spanduk bertuliskan, “Pekerja, masyarakat jaluk (meminta) tambangan dibuka supaya ada pemasukan untuk menghidupi keluarga.”
Poster-poster lain juga menunjukkan rasa frustrasi dan keprihatinan terhadap dampak ekonomi yang dirasakan oleh warga yang mengandalkan pendapatan dari tambang pasir tersebut.
Menurut salah satu perwakilan pekerja yang hadir, penutupan tambang pasir sejak beberapa waktu lalu telah membuat mereka kehilangan mata pencaharian utama. “Kami bergantung pada tambang pasir ini untuk menghidupi keluarga. Sejak tambang ditutup, kami tak bisa lagi mencari nafkah,” ungkap salah satu peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menegaskan tidak akan membuka atau mengizinkan operasional tambang ilegal tersebut. Sebab, tambang pasir di Kecamatan Nglegok dan Ponggok sebagian besar tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Tidak kita setujui (membuka kembali) karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Kalau mau beroperasional harus mengurus izin dulu. Tapi aspirasi mereka akan kami jadikan bahan berkoordinasi dengan forkopimda, untuk jalan keluarnya,” jelasnya.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Blitar Kota, ada sekitar 21 perusahaan pengelolaan tambang pasir di wilkum Polres Blitar Kota. Namun, hanya lima perusahaan yang telah memiliki izin tambang pasir tersebut.
“Dan kami sampaikan kalau kegiatan ini ilegal, apabila tidak sesuai dengan ketentuan banyak masyarakat akan terkena dampak buruknya. Apabila diteruskan tampa kontrol yang baik, bahkan tambang tradisional juga bisa berisiko memakan korban,” lanjutnya.
Yudho menyebut tetap akan mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan tambang setelah memiliki izin resmi. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir risiko atau dampak yang ditimbulkan akibat tambang pasir ilegal.
Massa aksi juga mengharapkan agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk membuka kembali kawasan tambang pasir tersebut, dengan harapan dapat mengurangi kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi oleh banyak warga di sekitar wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan tuntutan aksi tersebut, namun situasi di lokasi aksi relatif terkendali dan berlangsung dengan damai. (marlin)
Post a Comment