Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan atau Putri Zulhas akan mendorong percepatan pembangunan
Hal itu diungkapkan Putri Zulhas saat meninjau TPA Taman Sari di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, Selasa (11/3/2025).
Putri Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat regulasi yang mengatur penggunaan metode pengolahan sampah dengan areal pendamping sudah tidak diperbolehkan di 343 kabupaten/kota, termasuk Pesawaran.
"Untuk itu penerapan Waste to Energy dalam pengelolaan sampah saat ini harus terus disosialisasikan," katanya.
Diketahui, TPA Taman Sari yang dibangun sejak 2011 memiliki lahan seluas 1,7 hektare. Per hari, TPA tersebut mampu menampung sampah hingga mencapai 1,3 ton.
Dengan begitu, sambung Putri, penerapan WTE di TPA Taman Sari akan dilengkapi dengan fasilitas mesin pencacah.
Dia menjelaskan metode Waste to Energy akan melakukan pemilahan sampah organik hingga menjadi bubuk dan gas metana yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi.
"Dalam penerapan ini perlu kolaborasi antara stakeholder, dan saya siap membantu segala hal yang diperlukan. Saya juga telah berdiskusi agar areal belakang TPA Taman Sari ini bisa diperluas untuk pengolahan sampah," tambah politikus PAN itu.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengapresiasi upaya Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulhas untuk TPA Taman Sari.
Menurutnya, hal itu sebagai bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap pengelolaan sampah di daerah.
Post a Comment