Ketua LSM Seroja Lampung Isralludin Angkat Bicara: Penahanan Ijazah oleh SMK YPT Pringsewu Langgar Hukum, Dapat Dipidana
Pringsewu – Penahanan ijazah dua alumni SMK YPT Pringsewu karena alasan tunggakan biaya sekolah menuai kecaman keras dari Ketua LSM Seroja Provinsi Lampung, Isralludin. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.
Dua alumni dari angkatan 2022 dan 2023 mendatangi sekolah dengan harapan mendapatkan ijazah asli. Namun, pihak sekolah hanya memberikan salinan legalisir, dengan alasan sekolah swasta dan guru digaji dari iuran siswa.
Isralludin: Ini Maladministrasi dan Termasuk Pemerasan
> "Kami dari LSM Seroja Lampung menilai bahwa tindakan menahan ijazah adalah bentuk maladministrasi. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pemerasan, karena ijazah dijadikan alat tekanan agar siswa membayar. Ini jelas melanggar aturan dan bisa dipidana,” tegas Isralludin saat dimintai tanggapan oleh tim media, Jumat (11 April 2025).
Ia juga menambahkan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tidak peduli apakah sekolah itu negeri atau swasta.
> “Sekolah swasta sekalipun tetap wajib mengikuti regulasi negara. Tidak ada dalih status swasta yang membenarkan penahanan ijazah. Negara telah mengatur soal ini dengan jelas,” tambahnya.
Isralludin Beberkan Aturan yang Dilanggar:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2):
Melarang penahanan ijazah sebagai syarat sumbangan atau pembayaran.
2. Permendikbud No. 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (2):
Ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang lulus.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) huruf b):
Peserta didik berhak mendapat pelayanan pendidikan, termasuk dokumen kelulusan.
4. Pernyataan Ombudsman RI:
Menahan ijazah karena tunggakan adalah bentuk maladministrasi.
5. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan:
Tindakan memaksa menyerahkan sesuatu dengan ancaman termasuk perbuatan pidana, diancam penjara maksimal 9 tahun.
Seruan LSM Seroja Lampung
Isralludin menyerukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
> “Kalau perlu, kami dampingi siswa dan laporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ini bukan soal uang, ini soal keadilan dan hak dasar warga negara,” tutup Isralludin.
(Team)
Post a Comment