SMK YPT Pringsewu Tahan Ijazah Dua Alumni Karena Tunggakan, Pewarta Investigasi Desak Dinas dan Ombudsman Bertindak
Pringsewu – Kecewa dan sedih. Itulah yang dirasakan oleh dua alumni SMK YPT Pringsewu, masing-masing lulusan tahun 2022 dan 2023, setelah mendatangi sekolah mereka dengan harapan bisa mengambil ijazah yang telah lama dinanti. Namun harapan itu pupus karena ijazah tidak diberikan dengan alasan masih ada tunggakan biaya sekolah. Jum'at (11 April 2025).
Pihak sekolah, melalui oknum Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan oknum guru Tata Usaha, menyampaikan bahwa hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, bukan dokumen asli. Alasannya, karena sekolah ini swasta dan gaji guru diperoleh dari pembayaran siswa.
> “Kami tidak bisa memberikan ijazah asli, Pak. Bisa kami bantu fotokopi yang sudah dilegalisir. Ini bukan apa-apa, karena sekolah ini swasta. Gaji guru dari bayaran siswa, beda dengan sekolah negeri,” ujar salah satu guru kepada tim pewarta investigasi.
Pewarta Investigasi Langsung Datangi Kacabdin II di Pringsewu
Menanggapi situasi tersebut, pewarta investigasi dari media Online langsung mendatangi Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) II Provinsi Lampung yang kebetulan berkantor di wilayah Pringsewu. Namun, upaya untuk mendapat kejelasan belum membuahkan hasil, karena Kasi bagian SMK tidak berada di tempat karena sedang menghadiri kegiatan di tingkat provinsi.
Namun perjuangan belum berhenti.
Langkah Tegas: Menuju Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI
Tim pewarta investigasi menyatakan akan mendatangi langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada hari Senin mendatang, serta melaporkan kasus ini ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Jika sekolah dan dinas terkait tidak membantu menyelesaikan persoalan ini dan ijazah tetap ditahan, maka kami akan terus memperjuangkan hak kedua siswa ini. Karena mereka adalah cikal bakal masa depan bangsa dan negeri Indonesia yang kita cintai ini,” tegas salah satu pewarta.
Dasar Hukum: Sekolah Swasta Juga Wajib Patuhi Aturan Negara
Menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya, bahkan di sekolah swasta, tetap melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut dasar hukumnya:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Pasal 10 ayat (1) dan (2):
> “Komite Sekolah, sekolah, dan/atau pihak lain tidak boleh menjadikan sumbangan pendidikan sebagai syarat kelulusan atau syarat memperoleh ijazah.”
2. Permendikbud No. 3 Tahun 2017
Pasal 10 ayat (2):
> “Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3. Pernyataan Ombudsman RI
> Sekolah yang menahan ijazah karena tunggakan biaya termasuk dalam maladministrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara.
4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 12 ayat (1) huruf b:
> “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.”
5. Pasal 368 KUHP - Pemerasan
> Menahan ijazah demi menekan siswa agar membayar dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Harapan: Dinas dan Sekolah Beri Solusi, Bukan Hambatan
Pewarta investigasi berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak bersikukuh pada dalih administratif, dan segera memberikan solusi konkret agar ijazah kedua siswa ini bisa diserahkan. Karena bagaimanapun, ijazah adalah hak konstitusional siswa yang telah lulus dan bukan alat barter.
Ijazah bukan milik sekolah. Ia adalah milik siswa yang telah berjuang menamatkan pendidikan.
(Team)
Post a Comment